CYBERKRIMINAL.COM, Langsa Provinsi Aceh.
Namun, Bung Jul menekankan bahwa oknum wartawan harus profesional dan tidak salah dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan tidak pernah meresahkan pihak institusi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Bung Jol melalui rilis pers di hadapan sejumlah awak media di sebuah kafe di Kota Langsa. Sabtu 14/6/2025)
*Pemerhati Sosial Publik Aceh Anggap Kasus Profesi Ganda ASN "Zulfadli" Terlampau Lebay*
Pemerhati sosial publik Aceh, Bung "Karo-Karo", menganggap kasus profesi ganda ASN "Zulfadli" sebagai persoalan yang dilebay-lebaykan dan bahkan tergolong dungu. Menurutnya, persoalan seperti itu sudah pernah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Bung "Karo-Karo" memaparkan bahwa Pasal 28i ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah mengatur tentang hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas hidup, kebebasan pikiran dan hati nurani, serta perlindungan dari penyiksaan.
Lebih lanjut, Bung "Karo-Karo" mengungkapkan bahwa Zulfadli, S.Sos.I, MM, bukanlah orang yang mencari imbalan atau kekayaan dari organisasi tersebut. Bahkan, Zulfadli sering menggunakan uang pribadinya untuk membantu masyarakat dan menyuratkan ke pusat demi terwujudnya kebenaran di negeri ini.
Bung "Karo-Karo" juga menyebutkan bahwa Zulfadli telah menolak semua jabatan yang diberikan padanya dalam naungan ASN-nya karena tidak ingin berbuat curang dan ingin bekerja dengan amanah Pancasila dan UUD 1945. Zulfadli juga mengungkapkan bahwa diduga sistem pemerintahan saat ini telah dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga membuat dirinya tidak ingin terlibat dalam jabatan tersebut.." ujarnya.