Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Anarkis, Pemakai Obat Terlarang, Saat Pengamanan May Day di Cikapayang




Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Anarkis, Pemakai Obat Terlarang, Saat Pengamanan May Day di Cikapayang

Redaksi
Mei 03, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, JABAR - Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB,  Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jabar didampingi  para Kasubdit dan anggota berhasil mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Setelah diamankan, yang bersangkutan menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis,  Akan tetapi berdasarkan pengakuan,  pelaku memang telah  mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

"Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA  sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut." katanya, Sabtu (3/5/2025)    

Tersangka  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Jabar  mengungkapkan bahwa Tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Selain itu Pihak Kepolisian juga telah  melakukan pemeriksaan di kamar kos tersangka dan didapati 1 orang perempuan (teman dekat MAA) dan untuk proses selanjutnya sedang  ditindak lanjuti oleh Dit Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah melakukan test urine terhadap  2 orang laki - laki  an. M F A juga R F A yang berada di dalam kamar kost tersangka, dengan hasil negatif narkotika

Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan urine terhadap SO (teman tersangka dengan alasan petugas menemukan alat hisap sabu di kamarnya, dan  hasil test urine terhadap SO negatif narkotika.

Kombes Hendra menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok anarko, agar segera melapor ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, untuk  menimbulkan efek jera dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama rakyat Indonesia.


Irfan