Menelan Anggaran APBN Sebesar 65 Milyar Proyek Floodway Sikambing-Belawan Diduga Mark'up




Menelan Anggaran APBN Sebesar 65 Milyar Proyek Floodway Sikambing-Belawan Diduga Mark'up

Harman
Mei 27, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Pengerjaan proyek FloodWay Sikambing - Belawan di Jalan Tanjung Sari Pasar 1 (satu) Medan Selayang, Kota Medan  kelebihan bayar, hal itu dapat dilihat dari hasil pengerjaan yang diduga kuat menyalahi spesifikasi pengerjaan, bahan dan volume serta proses pengerjaan pembetonan.

Terpantau, proyek terkesan dikerjakan asal jadi, yang mana pada pengerjaan tembok meskinya menggunakan sistim tiang pancang namun dilapangan dilakukan dengan Bekisting dinding terindikasi berbedanya kualitas bahan.

Dilokasi pengerjaan proyek, pengerukan kedalaman tanah belum selesai, ada terlihat beberapa material yang tidak diangkut  bahkan dinding penahan sungai terlihat tidak merata pembangunannya, ada yang sama dan ada yang kurang bentuknya.

Kalau diperhatikan dari Titi jalan terlihat bentuk parit meliuk dan tak merata.

Ditambah lagi dinding penahan sungai di lokasi pekerjaan terlihat sudah mulai retak-retak.

Sedangkan pada plang anggaran terlihat  tak mencantumkan pagu anggaran, meski selama ini digemborkan biaya pengerjaan memakan dana sebanyak Rp. 65 Miliar.

Pengerjaan proyek Floodway Sikambing-Belawan merupakan naungan Kementerian PUPR melalui Balai wilayah Sungai (BWS) Sumatera ll Medan SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Sumattera II Provinsi Sumatera Utara. Dengan sasaran yang dicapai adalah membangunan Floodway sepanjang 1200 Meter dengan manfaat dapat mereduksi debit air  di Sungai Sikambing serta mencegah banjir meskinya sudah rampung pada September 2024, namun di perpanjang hingga September 2025.

Pelaksana Proyek, Kasmidi mengaku pengerjaan sudah mencapai 90 persen, dan dipastikan selesai di September 2025.

Kendala keterlambatan pengerjaan katanya karena adanya permasalahan ganti rugi lahan masyarakat yang belum tuntas.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan Jasa kontruksi melalui penyedia menjelaskan untuk pengadaan pekerjaan kontruksi pada huruf B meliputi pelaksanaan, penyelesaian, adendum dan pemutusan kontrak antara lain menyebutkan, apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Kemudian pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengguna jasa berdasarkan laporan dari pengawas pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya pengguna jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I. Apakah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku?

Adanya dugaan kelebihan bayar atas spekulasi material  wajib di audit ulang,diduga kuat rancangan pengerjaan proyek BWS tidak sesuai dengan SOP rancangan pengerjaan di RAB dan tidak ada pengawasan dari Ka.Balai kasatker PPK Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Sufervisi (pengawasan internal) dalam pengerjaan proyek Floodway Sikambing-Belawan.

Perusahaan pelaksana Proyek  PT.Runggu Prima Jaya diduga meraup untung banyak terkait indikasi korupsi berjemaah yang di selenggarakan pihak panitia.



Menanggapi hal itu,PPK, Syaiful Halim saat di konfirmasi via whatsApp enggan menjawab.



Dalam kondisi pengerjaan yang masih belum selesai hingga kini, patut bagi pihak kepolisian, inspektorat Sumut, Kejatisu agar memeriksa ulang pengerjaan dari rekanan PT.Runggu Prima Jaya tersebut.

Sebelumnya, Kasatker SNVT PJSA BBWS Sumatera ll Medan, Dony Hermawan mengatakan perpanjangan masa pengerjaan proyek terkendala dibeberapa lokasi, disebabkan masih ada yang belum selesai pembebasan lahan dan  sidang konsinasi lahan, pada Jum’at (10/01/2025) lalu.


(**)