BSMS - Desa Baturaja 63 KPM Diduga Jadi Ruang Korupsi Sang Kades




BSMS - Desa Baturaja 63 KPM Diduga Jadi Ruang Korupsi Sang Kades

Redaksi
Mei 06, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, LAMPUNG - Tokoh adat, dan 63. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera ( BSMS ) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman ( Perkim ) dan Cipta Karya di Anggaran Tahun 2023 serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun 2023, dimana Program tersebut  telah direalisasikan serta sudah diterima oleh beberapa Pemerintahan Desa ( Pemdes ), salah satunya yakni Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Khususnya bertujuan guna membantu Warga miskin, dimana disinyalir pagu Anggaran yang lumayan pantastis Rp. 20. 000. 000/ KPM X 63. KPM = Rp. 1. 260. 000. 000. Mirisnya, Anggaran tersebut terindikasi menjadi ajang Bancakan oleh terduga Kepala Desa ( Kades ) Amrulloh, bersama antek- anteknya, diduga kuat dijadikan kesempatan/ peluang guna memperkaya diri pribadi. Selasa, 06/ 05/ 2025.

Menurut ( RR ) mewakili 14 KPM yang pernah merasa terpanggil/ menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menuturkan, ya memang benar kami 14 (KPM)  pernah dipanggil pihak Kejari Pesawaran guna dimintai keterangan/ Kesaksian terkait jumlah pagu Anggaran yang kami terima, dan sudah kami jawab sebagaimana mestinya jika nominal hanya Rp. 14. 000. 000, tetapi itu bukan berupa uang/ rupiah, melainkan hanya berbentuk matrial saja, bahkan kami sempat menanyakan mengapa kok hanya 14 Juta kemana yang Rp. 4. 000. 000 nya...??? menurut pengakuan pemilik  Toko Matrial Kino Jaya, silahkan konfimasi kan langsung dengan Bpk Kades Amrulloh, terkait kekurangannya. Maka, itu lah keterangan kami di kejaksaan Negeri Pesawaran, sesuai arahan dari pemilik Toko Matrial (TM) Kino Jaya di Desa Pare Rejo, menurut jaksanya, selesai proses pemanggilan 63 KPM, paling lambat dua bulan kedepan sebanyak 35 KPM harus bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Betung tandasnya.

Hal senada diutarakan Tokoh Adat Dalom Penyimbang Makhga menuturkan,  Iya jumlah keseluruhannya ada 63 keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi yang nampak dimata kami hanya 60 KPM yang terlihat mendapatkan batuan bedah rumah, akan tetapi banyak warga curiga kemana yang 3 KPM lainnya hal ini jelas diduga fiktip. Saya selaku tokoh adat, banyak mendengar isu ditengah- tengah masyarakat Kades Amrulloh sudah membeli kebun jati seharga Rp. 100. Jt, memegang gadaian sawah yang kini sawah tersebut digarap oleh adik, dan kakak nya, bahkan membangun rumah pribadinya dua tingkat, dan kini memiliki ternak sapi sebanyak 10 ekor, kandang nya tepat dibelakang rumah pak kades Amrulloh tandasnya.

Hal senada dibenarkan dan diakui oleh pemilik Toko Matrial (TM) Jaya Makmur. soleh menegaskan, semua tinggal menunggu proses kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran, ketika dikonfir terkait notaben nya, ooh, susah untuk dijelaskan soalnya ini kasus lama setahun lalu, mulai dari enol (0) juga kalau begini, yang  jelas dan untuk lebih ditelnya semua instan terkait serta semua alat-alat bukti sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari Pesawaran) jadi tinggal pihak kejaksaan 99 % mau dibawa kemana, yang jelas betul Anggarannya Rp.20. 000. 000/ KPM dipotong Rp. 2. 000. 000 buat ongkos tukang. Mf, terkait Instruksi Kepala  Desa Amrulloh hanya merealisasikan Rp. 14. 000. 000/ KPM dalam bentuk matrial benar kah pak...???  Yach kurang lebih seperti itu lah, bahkan saya sendiri sudah ada lima (5) kali dipanggil ke kejari. 

Mf, ini direkam ya pak. Sebenarnya gak boleh lah, soalnya ini kasus sudah setahun yang lalu, kalau bisa jangan diungkit- ungkit lagi beresiko untuk saya nya!!Untuk lebih jelasnya Bapak konfirmasi ke pihak kejaksaan aja, jangan ngorek- ngorek luka lama soalnya kasus ini sudah hampir klier tandasnya.



(RM)