CYBERKRIMINAL.COM, BANGKA BELITUNG - Kuasa hukum almarhum Sri Dwi Joko/Widodo Armansyah S.H., mempertanyakan kepastian hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Pid.pra/2025/PN.Pgp yang telah mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan tidak sahnya Surat Ketetapan tentang Penyelidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.
Putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2025 tersebut secara tegas memerintahkan Termohon (Penyidik Ditreskrimum Polda Babel) untuk melanjutkan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas nama terlapor Yuli Bin Jaharudin (Alm).
Armansyah, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Rahmat Widodo, menyatakan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut dari pihak penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel hingga saat ini. Ia menduga adanya kesengajaan untuk menghentikan perkara ini (SP3) dan menilai ketidakpatuhan penyidik terhadap putusan pengadilan dapat merusak citra kepolisian.
"Kami mempertanyakan bagaimana kepastian hukum dari putusan praperadilan ini. Amanat putusan pengadilan jelas memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata," ujar Armansyah dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Armansyah khawatir jika perkara ini dibuka kembali namun kemudian ditutup dengan alasan yang tidak jelas, maka akan muncul dugaan adanya permainan oknum polisi yang berkolaborasi dengan dugaan mafia tanah. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa tanah, melainkan dugaan pemalsuan dokumen pengajuan pembuatan surat tanah oleh terlapor Yuli Bin Jaharudin (Alm) yang merugikan pelapor.
"Kami meminta kepada Ditreskrimum dan Kapolda Babel untuk segera melanjutkan kembali perkara ini. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 tidak relevan karena ini bukan sengketa tanah, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP," tegasnya.
Armansyah juga meminta agar penyidik segera menetapkan Yuli Bin Jaharudin (Alm) sebagai tersangka, mengingat pihaknya menilai telah terpenuhi unsur-unsur alat bukti yang meliputi laporan polisi, keterangan saksi, bukti dokumen, dan petunjuk lainnya. Ia berharap keterangan saksi ahli hukum pidana dan bukti forensik dari kepolisian dapat segera dilengkapi agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami meminta dengan hormat kepada Kapolda Babel untuk memberikan atensi khusus dan mengawal perkara ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dan keluarga almarhum Mardin yang juga dirugikan dalam perkara ini," pungkas Armansyah, yang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati pihak-pihak terkait agar perkara ini memiliki kepastian hukum.