CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP, SULAWESI SELATAN - Penantian panjang Usman Bin Lala Dg. Tiro terkait kejelasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah seluas 9 are miliknya di Kelurahan Labbakkang, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki tahun ketiga tanpa kepastian. Jumat (09/05/2025).
Kekecewaan mendalam dirasakan Usman setelah mengetahui adanya permintaan aneh dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangkep yang meminta surat pengantar dari Lurah setempat. Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 72.09.070.005.040.131.0 tersebut telah terbit, dan surat pengantar dari Lurah pun telah dikantongi Usman.
Kejanggalan ini semakin disorot mengingat adanya informasi bahwa Bupati Kabupaten Pangkep telah memberikan arahan untuk mempercepat proses administrasi terkait PBB ini. Namun, harapan Usman tampak belum menemui titik terang lantaran BAPENDA Kabupaten Pangkep terkesan lamban dalam menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Sungguh disayangkan mendengar Usman Bin Lala Dg. Tiro mengalami kesulitan seperti ini. Tiga tahun tentu bukan waktu yang singkat untuk menunggu kejelasan terkait PBB tanahnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai warga negara yang taat pajak, Usman Bin Lala Dg. Tiro memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan. Sikap BAPENDA Kabupaten Pangkep yang terindikasi mengulur-ulur waktu tanpa alasan yang kuat ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan komitmen instansi tersebut dalam melayani masyarakat.
Luas tanah Usman yang mencapai 9 are dengan bukti kepemilikan dan terbitnya SPPT PBB seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi BAPENDA untuk segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. Permintaan surat pengantar dari Lurah, padahal dokumen PBB sudah terbit dan surat pengantar sebelumnya telah ada, dinilai sebagai tindakan yang tidak lazim dan kontraproduktif.
Masyarakat berharap agar pihak terkait di BAPENDA Kabupaten Pangkep segera memberikan respons konstruktif dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Usman Bin Lala Dg. Tiro. Kepastian hukum atas hak warga negara dalam hal administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi cerminan kualitas pelayanan pemerintah daerah. Penundaan yang berkepanjangan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Pewarta : HR.K