CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH - Praktik perjudian sabung ayam ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Aceh. Setelah sebelumnya ramai diberitakan beroperasi di wilayah Kota Langsa, kini aktivitas yang melanggar hukum dan nilai-nilai syariat Islam ini diduga kuat telah berpindah lokasi ke Kabupaten Aceh Tamiang. (Minggu, 11/5/2025).
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa geliat sabung ayam kini terpusat di Aceh Tamiang. Hal ini sontak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama tokoh pemerhati sosial publik Aceh.
Mereka menilai, keberlangsungan praktik haram ini mencoreng citra Aceh sebagai Serambi Mekah, wilayah yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Sumber tersebut menambahkan, omset perjudian sabung ayam di Aceh Tamiang diduga lebih besar dibandingkan dengan yang sebelumnya beroperasi di Kota Langsa.
Aktivitas ini disinyalir rutin digelar setiap akhir pekan, pada hari Sabtu dan Minggu. Ironisnya, praktik sabung ayam dengan skala yang lebih kecil juga masih terpantau beroperasi di wilayah Kota Langsa, tepatnya di perbatasan Gampong Lengkong dan area perkebunan sawit PTPN Kebun Baru, Kecamatan Langsa Baro.
Menyikapi kondisi ini, tokoh pemerhati sosial publik Aceh, yang akrab disapa Bang Koboy, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Ia menekankan agar dugaan praktik sabung ayam ini tidak dibiarkan merajalela di Aceh, khususnya di Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
"Jangan sampai pembiaran sambung ayam merajalela di Aceh, terutama di Kota Langsa dan Aceh Tamiang," tegasnya dengan nada kesal.
Bang Koboy berharap adanya sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memberantas aktivitas sabung ayam ilegal ini, sehingga Aceh dapat kembali menjadi daerah yang aman, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hendrik Kaperwil Aceh