CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Aceh Muhammad Ali C,JB, menyambut baik putusan MK yang menyatakan "Kerusuhan di ruang digital tidak dapat di pidanakan"
Dalam temu wicara dengan media ini Tn Ali nama sebutan untuk ketua DPW SIJI Aceh di markasnya jalan Mesjid Raya No: 4 kota Langsa pada hari sabtu 3/5/2025 menjelaskan, dirinya menyambut baik putusan MK tersebut.
Memang sudah seharusnya kerusuhan di ruang digital tidak dapat di pidanakan, kerusuhan di ruang digital harus di selesaikan di ruang digital pula.
Terkadang kita menjadi salah kaprah dalam menyikapi kerusuhan di ruang digital, ada sedikit berita yang tak enak di dengar atau di baca sudah menyatakan akan melaporkan ke pihak berwajib dengan dalih, pencemaran nama baik , atau melanggar UU ITE.
Dalam perkembangan zaman yang sudah semakin canggih seperti sekarang ini mari kita bijak dalam menyikapi masalah yang ada terutama di ruang digital paparnya menambahkan.
Terjadinya beda pendapat di grup washap (ruang digital) hingga terjadi pertengkaran (kerusuhan) tidak bisa membuat laporan ke pihak berwajib selama pertengkaran tersebut tidak terjadi di ruang fisik.
"Aneh" Jika ada orang yang terlibat kerusuhan di ruang digital di bawa ke ruang fisik hingga mengajak berantam (adu otot) ini sungguh pemikiran BODOH seperti anak-anak saja yang tak mengerti aturan.
"Ini zaman adu otak bukan adu otot bung"
Imbuh Tn Ali seraya tersenyum.
Sebelumnya di beritakan,
Dalam putusannya pada 29/4/2025, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
( TN)