CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Sebuah proyek pembangunan kos-kosan di Desa Meurandeh Daya, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Hal ini berdasarkan laporan warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada Media Cyber.
Menurut sumber tersebut, proyek kos-kosan yang berlokasi di dekat Cafe Mubarak tersebut dibangun tanpa koordinasi dengan pihak desa dan diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Langsa. Warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak keamanan dan lingkungan jika proyek tersebut terus berlanjut.
"Proyek ini masih dalam tahap pengerjaan pondasi, tetapi sudah terlihat tidak ada izin resmi. Ini jelas melanggar aturan," tegas salah seorang warga.
Media Cyber melakukan konfirmasi kepada Penanggung Jawab (PJ) Geuchik Meurandeh Daya melalui pesan WhatsApp. PJ Geuchik membenarkan bahwa pemilik bangunan tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait pembangunan tersebut. Sekitar pukul 12,30 Wib,) pada dini Hari Selasa ( 29/4/2025)
"Kami tidak menerima konfirmasi atau koordinasi dari pemilik proyek," ujar PJ Geuchik.
Merespons laporan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. PJ Geuchik menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah memeriksa lokasi dan memastikan bahwa pengurusan izin bangunan sedang diproses di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T).
"Kami bersama tim gabungan akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan," tambahnya.
Pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan izin sebelum memulai konstruksi guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Pewarta: Hendrik