Polemik Proyek Pengaspalan Jalan Lintas di Langsa Timur Berlanjut, Dugaan "Proyek Siluman" Mencuat




Polemik Proyek Pengaspalan Jalan Lintas di Langsa Timur Berlanjut, Dugaan "Proyek Siluman" Mencuat

Redaksi
April 19, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH – Gelombang sorotan terhadap proyek pengaspalan jalan lintas provinsi Banda Aceh-Medan yang berlokasi di Kecamatan Langsa Timur, Desa Alur Pinang, semakin menguat. Polemik ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya oleh media ini pada Senin (14/4/2025) yang mengungkap dugaan kuat praktik ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat tersebut.

Investigasi lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan adanya "proyek siluman". Proyek yang berada di bawah kendali Balai PUPR UPTD Cabang Langsa ini, hingga kini belum diketahui secara jelas identitas kontraktor pelaksananya. Ironisnya, proyek dengan anggaran negara yang signifikan ini tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek, sebuah pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada seorang pengawas lapangan berinisial "B" yang mengaku sebagai perwakilan PT Karya Sakila justru menghasilkan informasi yang kabur. "B" hanya menyebutkan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar tanpa dapat merinci lebih lanjut. Ia juga menyebut nama seorang pimpinan proyek berinisial "T" yang diklaim sebagai warga perbatasan Aceh Timur-Aceh Utara, namun janji untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kantor tak kunjung terealisasi.

Pemerhati sosial publik Aceh, Bang Koboy, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Ia menyuarakan sejumlah kejanggalan krusial, termasuk ketiadaan informasi resmi mengenai nilai kontrak dan sumber pendanaan proyek. Selain itu, identitas kontraktor pelaksana yang tidak jelas serta kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan semakin menimbulkan tanda tanya besar. 

Bang Koboy menduga kuat bahwa proyek ini hanyalah berupa tambal sulam jalan, bukan pengaspalan menyeluruh seperti yang diharapkan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik mark up anggaran atau bahkan indikasi proyek fiktif.
Menyikapi serangkaian kejanggalan ini, Bang Koboy mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menyerukan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Balai PUPR UPTD Cabang Langsa untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan. 

Lebih lanjut, ia juga mendesak pengusutan terhadap kontraktor pelaksana yang diduga bekerja tanpa pengawasan yang memadai. Audit menyeluruh terhadap proyek ini juga dianggap mendesak untuk memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (18/4/2025), belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Balai PUPR UPTD Cabang Langsa terkait berbagai tudingan yang dilayangkan. Sikap bungkam pihak terkait justru semakin memicu spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat. 

Publik kini menanti jawaban yang transparan dan akuntabel. Jika proyek ini memang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengapa keterbukaan informasi justru diabaikan? Sebaliknya, jika terbukti adanya penyimpangan, ke mana sebenarnya aliran dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tersebut mengalir? Masyarakat Langsa dan sekitarnya kini menanti kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan "permainan anggaran" yang tersembunyi di balik proyek jalan yang kini dicap sebagai "proyek siluman" ini.


Kaperwil Aceh, (Hendrik)