CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN - Direktorat tindak pidana Cyiber Polda Sumut berhasil mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Cyiber Polda Sumut di sebuah kamar eksklusif Leon Kost vip yang berlokasi di jalan Keadilan II desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.Pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 Wib.
Adapun modus perbuatan pidana para pelaku yakni dengan cara melakukan siaran langsung atau live konten pornografi yang ditayangkan dengan menggunakan sebuah aplikasi live streaming.
Polisi pun berhasil meringkus 4 pelaku. Atas keberhasilan tim siber Polda Sumut tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara
(LPA Sumut) Muniruddin Ritonga,S.H.I.,M.Ag mengatakan LPA Sumut selaku lembaga penggiat perlindungan anak sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran tim Cyiber Polda Sumut karena telah berhasill mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut.
"Dengan adanya temuan ini, di era digitalisasi saat ini kami berharap pemerintah dapat mengambil sikap serius untuk segera memblokir
aplikasi-aplikasi yang bisa menampilkan konten-konten pornografi, karena akan berdampak negatif kepada pola perilaku kehidupan anak-anak indonesia, " beber Muniruddin Ritonga kepada wartawan, Jumat (17/4).
Sambungnya, ini menjadi salah satu peluang yang menyebabkan
tumbuh suburnya praktik pornografi berbasis online. Salah satu faktor pendorong menjamurnya anak-anak terlibat dalam dunia pornografi berbasis online melalui bujuk rayu, tipu muslihat dengan mengkambinghitamkan kemiskinan.
LPA Sumut akan terus memberikan dukungan kepada tim Cyber Polda Sumatera Utara dan pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif mnelakakukan patroli Cyber guna memutus mata rantai jaringan child prostitusi online yang telah meresahkan moral masyarakat Sumatera Utara.
Pada dasarnya pasal 4 ayat (1) undang-undang pornorgrafi mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan segala jenis tindakan yang berhubungan dengan pornografi yang melibatkan anak-anak.
Yang dimaksud dengan pornografi anak sendiri adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
"Anak yang dimaksud dalam pasal ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun," jelasnya.
Adapun sanksi pidana yang jika melanggarnya, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Oleh sebab itu LPA Sumut meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas bagi para agen, cukong, perantara dan penyedia prostitusi online yang melibatkan anak guna menciptakan efek jera bagi para pelaku, " pungkasnya
Pewarta : Reza Nasti