CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TAMIANG - Terkesan anggap remeh kepada wartawan yang memberitakan terkait wisata pemandian air panas yang tidak menyetorkan ( PAD ) pendapat asli daerah, dan pengakuan Datok (Kades*red) Kaloy Andy Saputra yang mengatakan, melalui pesan watsab menggunakan dana pribadi.
Menuai sorotan, salah satunya Ketua DPD SWI (Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia) Aceh Tamiang Hendriko Lubis, yang menyesal kan perlakuan seorang Datok yang terkesan anggap remeh dengan wartawan, sedangkan jabatan Datok yang notabene Pejabat pemerintah tingkat kampung seharusnya lebih bijaksana dalam menyikapi dan memberi keterangan kepada wartawan yang ingin mencari informasi, bukan malah sebaliknya. Jum'at (18/04/2025)
Saat di konfirmasi awak media, Hendriko Lubis menyayangkan hal itu terjadi kepada rekan-rekan wartawan, sebagai Ketua organisasi wartawan, Hendriko menyampaikan harapannya.
"Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, jika Datok memahami tupoksi wartawan. Wartawan berhak mencari, mengolah, menyimpan dan menyiarkan nya melalui siaran yang ada, sesuai dengan UUD pers nomor 40 tahun 1999," jelasnya.
Datok juga tidak jantan untuk menemui rekan-rekan media, jika ada kesalahan dalam pemberitaan seharusnya Datok sampaikan hak jawab nya, dan dapat di terbitkan kembali hak jawabannya, bukan malah menyuruh hapus berita, atau pun memblokir nomor rekan-rekan media.
Dengan kejadian seperti ini bisa menimbulkan asumsi dan pandangan negatif dengan Datok itu sendiri di kalangan masyarakat. "Ada apa sebenarnya..!!, mengapa Datok tidak terima dan menyuruh hapus berita itu, dan mengapa pula datok memblokir nomor rekan-rekan dari media," terangnya Ketua DPD SWI Aceh Tamiang Hendriko Lubis." Sumber,
Hendriko Lubis