Warga Blang Tualang Kecewa Dengan Koperasi Sinar Maju dan Mempertanyakan Yang di Klaim




Warga Blang Tualang Kecewa Dengan Koperasi Sinar Maju dan Mempertanyakan Yang di Klaim

Redaksi
Maret 07, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, tim media melakukan investigasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait klaim lahan oleh Koperasi Sinar Maju di daerah Blang Tualang, Aceh Timur.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Koperasi Sinar Maju telah mengklaim lahan seluas 1.566 hektar di daerah tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan milik masyarakat dan PT. SNI.

Surat somasi yang diterbitkan oleh Koperasi Sinar Maju menyebutkan bahwa lahan yang diklaim oleh mereka terdiri dari 400 hektar lahan yang telah di-crusing, 1.166 hektar lahan yang belum di-crusing, dan 200 hektar lahan yang telah diserobot oleh PT. SNI.

Namun, hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Lahan yang diklaim oleh Koperasi Sinar Maju sebagian besar merupakan lahan milik masyarakat dan PT. SNI.

Tim media juga menemukan bekas jejak alat berat yang menuju ke dalam Hutan Produksi (HP) dan tumpukan puluhan batang kayu balok yang sudah membusuk, yang diduga merupakan sisa-sisa crusing kayu oleh Koperasi Sinar Maju.

Ketua Koperasi Sinar Maju, Muhammad Amrizal, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Aceh karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan hutan produksi (illegal logging).

Masyarakat Blang Tualang merasa kecewa dengan tindakan Koperasi Sinar Maju dan meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang serius dan transparan dari pihak berwenang.

Dalam rangka memastikan keadilan dan kebenaran, tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.



Hendrik & Tim