Diduga Toko 83 Sentral Makassar Setor Rp.200 Ribu Ke PD Parkir




Diduga Toko 83 Sentral Makassar Setor Rp.200 Ribu Ke PD Parkir

Redaksi
Maret 20, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, 20 Maret 2025 - Sebuah dugaan pungutan liar telah muncul di Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan. Aci, pemilik Toko 83 di Jalan KH. Hasyim, Pasar Sentral Makassar, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk menyetor uang sebesar Rp 200 ribu setiap bulan ke PD Parkir Makassar.


Menurut Aci, pembayaran tersebut selalu disertai dengan kuitansi yang diberikan oleh pihak PD Parkir. Namun, dirinya tidak pernah diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pungutan tersebut. "Kami setiap bulan bayar Rp 200 ribu, mereka kasih kuitansi dari PD Parkir, tapi kami tidak tahu ini untuk apa sebenarnya," ujar Aci.


Dugaan pungutan ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang Pasar Sentral mengenai kejelasan aturan dan dasar hukum pembayaran tersebut. Pedagang lainnya juga mengeluhkan hal yang sama, mereka merasa dipaksa untuk membayar tanpa penjelasan yang jelas.


Hingga saat ini, pihak PD Parkir Makassar belum memberikan klarifikasi terkait dugaan setoran tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran di kalangan pedagang Pasar Sentral.


Dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar ini. Kami juga menghimbau kepada pedagang Pasar Sentral untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini.


Kami akan terus memantau dan memberikan update terkait kasus ini. Kami berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kejelasan kepada pedagang Pasar Sentral.


Dugaan pungutan liar ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kami berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.


Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Kami berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan kejelasan dapat diberikan kepada masyarakat.


Dalam kesimpulan, kami berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus dugaan pungutan liar di Pasar Sentral Makassar. Kami juga berharap bahwa kejelasan dapat diberikan kepada pedagang Pasar Sentral dan masyarakat.


Arifin