CYBERKRIMINAL.COM, PANGKALPINANG, BABEL – Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pria tersebut diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (15/2/25) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar. Dari tangan pelaku, kami menyita sabu seberat 0,30 gram dan 51 butir pil ekstasi dengan berat total 21,81 gram,” ujar Fauzan pada Senin (17/2/25) pagi.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya, didampingi oleh Ketua RT setempat,” jelas Fauzan.
Dari penggeledahan, ditemukan 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fauzan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Nyimas Yeni Lestari