Direktur RSUD Langsa. Diduga Mengabaikan Perwal No 37 Tahun 2019




Direktur RSUD Langsa. Diduga Mengabaikan Perwal No 37 Tahun 2019

Redaksi
Februari 27, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, PROVINSI ACEH - Direktur RSUD Langsa dikritik karena memblokir nomor telepon wartawan yang mencoba mengkonfirmasi terkait stok obat tidak mencukupi, informasi tentang kinerja rumah sakit.

pada halnya dalam Perwal No 37 tahun 2019, peraturan walikota Langsa, tentang pedoman pengajuan hutang / pinjaman badan pelayanan umum Daerah, RSUD Langsa, yang tertuang dalam BAB III, pasal 5 , mengenai dana BLUD, dapat melakukan pinjaman untuk kegiatan operasional yang bernilai 10℅ , pendapatan BLUD tahun anggaran berjalan. bertepatan jalan A Yani, kota Langsa, Kamis 27 Febuari, 2025) 

Menurut awak ma dia yang bersangkutan, Direktur RSUD Langsa tidak mau dihubungi dan memblokir nomor teleponnya. "Saya mencoba menghubungi Direktur RSUD Langsa untuk mengkonfirmasi informasi tentang kinerja rumah sakit, tapi nomor telepon saya diblokir," 

Tindakan Direktur RSUD Langsa berinisial Z,  dikritik karena dianggap tidak transparan dan tidak menghargai kebebasan pers. "Sebagai pejabat publik, Direktur RSUD Langsa   seharusnya terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik," kata seorang aktivis pers.yang menyampaikan kepada media ini, sehingga belum ada tanggapan oleh pihak terkait, sehingga rilisan ini sampai kemeja  Redaksi, 


Lanjutkan terkait.. "keluarga pasien jiwa. pada tanggal 26 febuari menghadiri ruangan poli jiwa mempertanyakan maslah obat pasien kepada oknum pegawai pelayanan poli jiwa,  kenapa obat jiwa di berikan untuk satu minggu,dan seharusnya obat tersebut di berikan untuk satu bulan tetapi ini kali di berikan untuk satu minggu , salah satu sumber yang tidak mau di publikan inisialnya keluarga pasien jiwa untuk menayakan  kenapa obat Di RSUD Langsa selama ini  tidak mencukupi sesuai aturan yang berlaku





Diduga.. " Dir RSUD Langsa untuk di konfirmasi oleh media Cyber kriminal, untuk mempertanyakan terkait obat pasien jiwa, berikut nya Dir RSUD Langsa menblokir no whatsapp Cyber, 


Disisi lainnya pihak media meminta kepada bapak walikota Langsa yang terpilih baru baru ini, Jefri Sentana S Putra, untuk menjadi sebuah catatan dan untuk mengevaluasi kembali kinerja Dir RSUD Langsa, berinisial Z, yang diduga Tidak Transparansi, 


Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008.


Perwarta, Hendrik kaperwil Aceh.